Jokowi Akan Patuhi Larangan dari Bawaslu Tidak Boleh Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye Pilpres
Johan mengingatkan, larangan bagi-bagi sepeda yang dibuat Bawaslu hanya diperuntukkan pada masa kampanye pemilihan presiden saja.
TRIBUNJAKARTA.COM - Istana Negara merespons pernyataan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang mengatakan, Presiden Joko Widodo dilarang bagi-bagi sepeda saat memasuki masa kampanye pemilihan presiden 2019.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, Jokowi akan mematuhi seluruh peraturan yang dibuat penyelenggara pemilu.
Baca: BREAKING NEWS: Seorang Bupati di Jawa Barat Terjaring OTT KPK
"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu (bagi-bagi sepeda) tidak boleh dilakukan di dalam masa kampanye, ya Pak Jokowi akan mengikuti aturan itu," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/4/2018).
Johan mengingatkan, larangan bagi-bagi sepeda yang dibuat Bawaslu hanya diperuntukkan pada masa kampanye pemilihan presiden saja.
"Sah-sah aja Bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut. Yang penting kan aturan itu jelas di masa kampanye. Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu hanya masa kampanye," ujar dia.
Baca: Isak Tangis Warnai Sidang Pledoi Kasus Pembakaran Maling Ampli di Bekasi
Informasi yang dihimpun, sepeda yang selama ini dibagi-bagikan Presiden berasal dari dana bantuan masyarakat yang merupakan salah satu pos anggaran pada Dana Operasional Presiden.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Presiden Jokowi dilarang membagi-bagikan sepeda saat memasuki kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang.
"Bagi-bagi sepeda enggak boleh lah. Kalau bagi-bagi sertifikat (tanah) enggak masalah," kata Bagja saat dijumpai di kantornya, Selasa sore.
Baca: 14 Tahun Berlalu, Begini Kehidupan Lisa Face Off yang Dulu Alami KDRT, Karyanya Tidak Terduga
Meski bagi-bagi sepeda bukan bagian dari kampanye, Bawaslu tetap menyarankan Jokowi tidak melakukan itu.
"Kalau sudah jadi calon presiden dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi sepeda)," lanjut dia.
Untuk saat ini, tentu Jokowi masih diperbolehkan bagi-bagi sepeda. (Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jokowi Dilarang Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye Pilpres, Ini Respons Istana