Begini Cara Dua Pelaku Pembobol ATM yang Ditangkap Polsek Koja Mengelabui Korbannya

Ketika salah seorang korban yang akan mengambil uang di ATM memasukkan kartu ke mesin, mika tersebut menyebabkan kartu ATM korban tidak bisa keluar.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolsek Koja (tengah) Kompol Agung Wibowo di Mapolsek Koja, Rabu (11/4/2018). 

"Setelah pintu ATM terbongkar, diambil kartunya kemudian pelaku pergi ke ATM terdekat dan membobol ATM tersebut dengan menarik secara tunai atau mentransfer ke ATM lain," kata Kapolsek.

Pascapenyelidikan, IR dan IK berhasil ditangkap pada tanggal 8 April 2018 di daerah Cibinong, Jawa Barat.

Baca: Jokowi Akan Patuhi Larangan dari Bawaslu Tidak Boleh Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye Pilpres

Sementara itu MY dan tersangka lainnya RB yang berperan sebagai penarik hasil pencurian, masih buron.

Kapolsek Koja juga menambahkan, sindikat tersebut sudah menjalani aksinya selama dua tahun lebih.

Selama dua tahun aksinya tersebut, total uang yang mereka bobol dari banyak ATM berjumlah ratusan juta rupiah.

"Kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Namun demikian, kita akan kenakan pasal-pasal yang lain," pungkas Agung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved