Begini Cara Dua Pelaku Pembobol ATM yang Ditangkap Polsek Koja Mengelabui Korbannya

Ketika salah seorang korban yang akan mengambil uang di ATM memasukkan kartu ke mesin, mika tersebut menyebabkan kartu ATM korban tidak bisa keluar.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolsek Koja (tengah) Kompol Agung Wibowo di Mapolsek Koja, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polsek Koja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan metode pembobolan mesin ATM. Empat pembobol telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari empat tersangka, dua di antaranya berinisial IR dan IK berhasil diamankan setelah aksi mereka di ATM BNI Alfamart Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Aksi mereka terekam kamera pengintai (CCTV) di minimarket tersebut pada Selasa (20/3/2018).

Baca: Demi Laki-laki yang Dikenal di Facebook, Perempuan Hampir Paruh baya Ini Rela Transfer Puluhan Juta

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, langkah awal para tersangka melakukan pencurian adalah IR dan IK berkeliling menggunakan motor mencari mesin ATM yang sepi.

Kemudian setelah menemukan mesin ATM yang sepi, IK memasang stiker palsu yang bertuliskan nomor telepon operator dengan nomor 083123663999 dan memasukkan mika ke dalam tempat masuk kartu ATM, sementara IR mengawasi dari luar.

"IK berperan mengelabui korban dengan cara memasang stiker atau mengganjal mesin ATM dengan menggunakan mika yang dipotong, dikecilin, terus dimasukan di lubang ATM. Sementara tugas IK mengawasi dari luar," terang Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo, Rabu (11/4/2018).

Baca: Senggolan Motor Saat Mabuk, Pemuda Ini Tikam Anggota TNI Hingga Tewas

Ketika salah seorang korban yang akan mengambil uang di ATM memasukkan kartu ke mesin, mika tersebut menyebabkan kartu ATM korban tidak bisa keluar.

IK berpura-pura membantu korban dengan menyuruhnya menghubungi nomor yang tertera di sticker.

Pelaku lainnya MY yang masih buron berperan sebagai operator di nomor yang tertera di stiker.

Ketika dihubungi, dirinya mengarahkan korban agar membeberkaan pin ATM-nya.

Baca: TNI Merasa Dirugikan Lantaran Munculnya TNI Gadungan Bertato di Tangerang

"Kemudian korban menghubungi operator (MY). Dia mempengaruhi korban agar korban memberikan nomer pinnya," lanjut Agung.

Usai korban memberikan nomer pinnya, IK kembali ke mesin ATM tempat korban menarik uang dan mencongkel mesin ATM dengan menggunakan linggis dan obeng.

"Setelah pintu ATM terbongkar, diambil kartunya kemudian pelaku pergi ke ATM terdekat dan membobol ATM tersebut dengan menarik secara tunai atau mentransfer ke ATM lain," kata Kapolsek.

Pascapenyelidikan, IR dan IK berhasil ditangkap pada tanggal 8 April 2018 di daerah Cibinong, Jawa Barat.

Baca: Jokowi Akan Patuhi Larangan dari Bawaslu Tidak Boleh Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye Pilpres

Sementara itu MY dan tersangka lainnya RB yang berperan sebagai penarik hasil pencurian, masih buron.

Kapolsek Koja juga menambahkan, sindikat tersebut sudah menjalani aksinya selama dua tahun lebih.

Selama dua tahun aksinya tersebut, total uang yang mereka bobol dari banyak ATM berjumlah ratusan juta rupiah.

"Kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Namun demikian, kita akan kenakan pasal-pasal yang lain," pungkas Agung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved