Komplotan Tipu Korban dengan Modus Satu Marga Raup Rp 1 Miliar, Caranya Sangat Meyakinkan
Untuk mencari calon korban, dilakukan oleh TM. Saat itu ia mendapatkan nama Eiko Sihombing
“Tapi, setelah itu, pelaku kembali menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp 33 juta,” katanya.
Tak hanya itu, karena merasa korban telah memercayai, pelaku menawarkan motor Harley Davidson dengan harga murah yaitu Rp 250 juta.
Di mana pelaku mengaku baru saja membelinya Rp 750 juta.
“Pelaku memberikan harga murah kepada korban karena telah banyak membantu. Namun, korban diminta membayar DP terlebih dahulu,” katanya.
Tapi, saat itu korban telah curiga.
Hingga, akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Mayestik, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Sementara itu, Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum PMJ, AKP Abdul Rahman mengatakan pelaku telah menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu.
Dengan korban mencapai lebih dari 20 orang.
“Jumlah uang hasil kejahatannya mencapai Rp 1 miliar,” katanya.
Pelaku selalu menggunakan modus yang sama untuk melakukan aksi penipuannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Warta Kota)