Tergiur Merdunya Suara Burung, MY Nekat Panjat Plafon Demi Curi Burung Tetangganya
"Ternyata jejak kakinya itu mengarah ke rumah pelaku yang tepat berada di sebelah toko milik korban," ucap Effendi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Mendengar suara burung cucak ijo yang merdu, MY (25) kemudian tergiur untuk mencuri burung itu dari kios burung milik tetangganya.
Kebetulan kios burung itu tertelak persis di sebelah rumahnya di Jalan Lingkungan III, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca: Istri Syekh Puji Terkini yang Dulu Dinikahi saat Usia 12 Tahun, Tambah Cantik dan Punya 2 Anak
Alhasil, MY nekat mencuri burung dari kios itu dengan memanjat plafon dari rumahnya sampai ke kios tetangganya pada Selasa (10/4/2018) kemarin.
"Pelaku jalan di atas plafon menuju ke kios korban dan masuk ke dalam kios burung dengan merusak enternit toko burung milik korban," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Effendi, Rabu (11/4/2018).
Baca: Orang Tua Ini Kaget Temukan Ada Laki-laki di Kamar Remaja Putrinya Dalam Keadaan Begini
Effendi mengatakan, korban yang baru mengetahui burungnya raib saat membuka kiosnya langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Pasalnya, korban melihat atap kiosnya sudah rusak dan terlihat jejak kaki yang mengarah ke rumah pelaku.

"Ternyata jejak kakinya itu mengarah ke rumah pelaku yang tepat berada di sebelah toko milik korban," ucap Effendi.
Setelah ditelusuri, akhirnya polisi mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan hal tersebut.
Pelaku yang ketakutan pun mengakui kalau dia memang mencuri burung dari kios tetangganya.
Kepada polisi, MY mengaku mencurinya bersama rekannya bernama Jaya.
Baca: Kabar Gembira, DKI Bangun 14 Ribu Unit Rusunawa bagi Warga Berpenghasilan di Bawah Rp 4 Juta
"Pelaku ini yang mengambil di kios sedangkan temannya berperan mengawasi keadaan sekitar," tutur Effendi.
MY pun mengaku mencuri tiga burung dari kios tetangganya yakni burung cucak ijo, burung murai dan burung kacer
"Saat ini kita masih memburu Jaya dan juga seorang yang diduga penadah," kata Effendi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.