Keenam Tersangka Persekusi Sejoli Cikupa Mendapatkan Keringanan Hukuman
Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menghelat sidang keputusan terhadap keenam tersangka persekusi sejoli di Cikupa.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menghelat sidang keputusan terhadap keenam tersangka persekusi sejoli di Cikupa.
Dari hasil pertimbangan Ketua Majelis Hukum, Muhamad Irfan, masing-masing tersangka dikurangi vonis hukumannya dari sidang gugatan sebelumnya.
Ketua RT, Komaruddin alias Toto divonis hukuman penjara lima tahun dengan pertimbangan keringanan karena memiliki anak-anak kecil.
Baca: Belasan Tahun Menikah, Andre Taulany dan Sang Istri Kerap Bergaya Bak Remaja
Pada sidang gugatan sebelumnya Komaruddin digugat tujuh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melalukan kekerasan yang mengakibatkan luka dan melakukan tindak pidana yang tidak mengenakan. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 5 tahun," ujar ketua majelis hukum Muhammad Irfan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Sedangkan untuk Gunawan selalu Pak RW divonis hukuman satu tahun enam bulan dari sebelumnya mendapat gugatan hukuman dua tahun dari jaksa penuntut umum.
Sama seperti Komaruddin, Gunawan selaku ketua RW mendapatkan keringanan atas alasan masih memiliki anak kecil.
"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan anak-anak," ujar Irfan.
Sedangkan empat tersangka persekusi lainnya, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi, masing-masing divonis hukuman tiga tahun penjara.
Baca: Pengendara Bandingkan Ornamen Underpass Mampang dengan Matraman, Mana yang Lebih Bagus?
Pada sidang gugatan sebelumnya, mereka digugat empat tahun penjara dengan alasan keringanan yang sama seperti Pak RT dan RW.
Keenam korban dikenakan sangkaan Pasal 29 Undang-undang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.
Sebelumnya, Komaruddin melakukan kasus persekusi terhadap pasangan, M (20) dan R (28) di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 11 November tahun lalu.
Komaruddin tidak sendirian, dia ditemani lima orang warganya dalam menggerebek kontrakan M karena dugaan melakukan asusila.
Dalam tindakannya tersebut pakakan M dan kekasihnya R dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sejauh 400 meter.
