Raup Rp 800 Juta Tiap Pekan Lewat Video Bugil Wanita, Napi Setor Rp 40 Juta ke Sipir Saban Bulan

Tiga narapidana Lapas Jelekong raup Rp 800 juta saban minggu hasil memeras ratusan korban lewat video mesum.

Editor: Y Gustaman
Kompas.com/Agie Permadi
Tampak pelaku yang mengenakan sebo tengah duduk didampingi petugas kepolisian di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/4/2018). KOMPAS.COM/AGIE PERMADI 

"Hasil penyelidikan kami, korban sebanyak 300 orang semuanya perempuan. Namun, dari ponsel pelaku yang kami sita, ada 89 perempuan yang video telanjangnya disimpan di ponsel pelaku," kata Hendro.

Korban berasal dari Kota Bandung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Medan, Kabupaten Subang, TKW di Arab Saudi, Sumatera Barat, Bali hingga Jawa Timur.

"Setiap korban menyetor uang mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 40 juta pada pelaku," kata dia.

Ratusan narapidana

‎Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai karyawan di perusahaan pelayaran.

Saksi berinisial T (28), yang juga warga binaan lapas, mengakui modus tersebut dilakukan oleh mayoritas warga binaan.

Hendro mengaku akan mendalami keterangan ‎T.

"Diduga masih banyak pelaku berjumlah lebih kurang 100 orang warga binaan LP Jelekong maupun tempat-tempat yang lain‎," ucap dia.

Polisi menyita lima kartu ATM, enam unit ponsel serta uang tunai Rp 40 juta.

Pelaku menggunakan sembilan nomor ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Nomor telpon tersebut yakni, 081224564405, 08231470035, 085220886089. Lalu nomor whats app yakni 085861803825, 082317447600, 085320223987, 085280315193, 082321470035, 082347594786.

"Tersangka diancam Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata Hendro.

Setor Rp 40 juta

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung, Rosidin, terpukul dengan ulah warga binaannya.

Dari balik tembok tahanan tiga narapidana terlibat kasus pemerasan terhadap korban perempuan dengan video telanjang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved