Sehari, 10 Kecelakaan Terjadi di Tol Jakarta-Cikampek

Penyebabnya bukan karena kecepatan bertambah, tapi ketidaksiapan kondisi fisik kendaraan dan human eror.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrasi ruas Tol Jakarta Cikampek KM 16 Bekasi Timur. 

Sehari, 10 Kecelakaan Terjadi di Tol Jakarta-Cikampek

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Meski kecepatan kendaraan meningkat sekitar 70 km/jam usai penerapan paket kebijakan green line pukul 06-09 WIB, namun kecelakaan tetap terjadi.

Humas Jasa Marga Cabang Tol Jakarta Cikampek Irwansyah menyatakan, rata - rata terdapat 10 kecelakaan kendaraan di jalan Tol Jakarta Cikampek setiap harinya dari kedua arah.

"Itu baik jalur Ambon yang arah Jakarta atau yang arah Bandung, arah Cikampek, itu pasti terjadi ," kata dia saat dijumpai TribunJakarta.com, di kantornya Jalan Teungku Umar, Bekasi Timur Kamis (12/4/2018).

Baca: Baru Keluar Penjara 2 Minggu, Supriyanto Bunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu

Baca: Ditumpuk Kayak Ikan Asin, Fredrich Yunadi Minta Dipindah ke Rutan Polda Metro

Penyebabnya bukan karena kecepatan bertambah, tapi ketidaksiapan kondisi fisik kendaraan dan human eror.

"Atau memang supirnya ngantuk, ini yang sering terjadi kita lihat," ujarnya.

Menurut dia, pengendara yang mengalami tabrakan di dalam Tol Jakarta Cikampek cenderung disebabkan karena lupa jika ada penyempitan jalan.

"Lebih banyak si memang kecelakaannya beruntun," ujarnya.

Kecepatan kendaraan di dalam Tol Jakarta-Cikampek meningkat dari 45 km/jam menjadi 60-70 km/jam. Peningkatan kecepatan dikarenakan kondisi kemacetan di jalan tol yang terurai setelah adanya paket kebijakan green line.

Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan green line yang di dalamnya mengatur tentang sistem ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Lalu, pengaturan operasional kendaraan golongan 3 sampai 5 serta penyediaan jalur khusus bus. Paket kebijakan green line dilakukan untuk mengurai kemacetan di dalam Tol Jakarta Cikampek. Ketiga hal itu telah dilaksanakan sejak 12 Maret 2018 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved