Wanita Korban Pemerasan Lewat Video Mesum Ada yang Depresi Hingga Hendak Bunuh Diri

Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, meminta tentang perempuan korban pemerasan tiga narapidana Lapas Jelekong.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Saksi T (28) dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (11/4/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, meminta tentang perempuan korban pemerasan tiga narapidana Lapas Jelekong.

Setidaknya ada tiga ratusan wanita menjadi korban pemerasan setelah para pelaku mengancam akan membagikan video mesum mereka.

Kasus ini diungkap lewat seorang korban warga Kota Bandung bernama samaran Bunga (40) yang melapor pada Satreskrim Polrestabes Bandung.

Setelah penyelidikan, korban mencapai 300-an, dan 89 perempuan sedang telanjang dan masturbasi disimpan dalam ponsel tersangka.

Korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, bahkan tenaga kerja di Arab Saudi.

"Ingin kami sampaikan, pertama ini kejahatan IT menggunakan medsos dengan modus operandi baru yang harus diketahui oleh masyarakat banyak‎," ungkap Hendro di Polrestabes Bandung, Kamis (12/4/2018).

"Kedua, agar para korban yang telah jadi korban kejahatan mengerti bahwa pelaku sudah ditangkap berikut nomer tertentu sudah disita sehingga korban diharapkan tenang," Hendro menambahkan.

Terungkapnya kasus ini, polisi berharap tidak ada korban lain dengan modus seperti ini. Kasus ini sudah berjalan selama dua tahun dan terungkap berkat laporan korban.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Yang pasti, banyak korban yang depresi, takut bahkan ada yang mau bunuh diri karena takut videonya tersebar meski sudah berikan uang," ujar Kapolrestabes.

Polisi menyita lima kartu ATM, enam unit ponsel serta uang tunai Rp 40 juta. Pelaku menggunakan sembilan nomor ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Nomor telpon tersebut yakni, 081224564405, ‎08231470035,085220886089. Lalu nomor whatsapp yakni 085861803825, 082317447600, 085320223987, 085280315193,082321470035, 082347594786.

"Bagi semua pihak, jika dalam video call ada yang meminta telanjang dan perbuatan tidak senonoh lainnya, jangan mau," kata dia.

Tersangka diancam Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved