Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat Ciduk Tujuh Pelaku Judi Suit Ala Korea di Tamansari
Ada sejumlah barang bukti sejumlah uang Rp 1,1 Juta. Jenis judi yang dimainkan, yakni judi suit ala Korea.
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI -- Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat yang saat itu dipimpin Ipda Ruben George, menangkap tujuh pelaku perjudian di emperan rumah toko, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (12/4/2018) diniharitadi.
Para pelaku, WEP (51), H (38), ES (39), TK (40), PD (58), WCS (53), dan RW (39), kini langsung digelandang di Polres Metro Jakarta Barat.
"Penangkapan dilakukan saat TPP menyisir di kawasan Tamansari. Curiga, lihat sekelompok orang yang berkumpul. Kami langsung telusuri dan mendekati sekelompok orang itu. Didekati ternyata mereka ini sedang asyik bermain judi," jelas IPDA Ruben George, yang memimpin TPP Polres Metro Jakarta Barat.
Baca: Wakapolri Tegaskan Kaya atau Miskin Produsen Pengoplos Miras Terancam Pidana 10 Tahun
Mereka saat dimintakan keterangannya, lanjut Ruben, sempat berkilah.
Namun, ada sejumlah barang bukti sejumlah uang Rp 1,1 Juta.
Jenis judi yang dimainkan, yakni judi suit ala Korea.
Baca: Kapolres Bekasi Sebut Produsen dan Penjual Miras Oplosan Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
"Judi yang dimainkan itu dengan cara suit ala Korea yang gunakan simbol gunting, batu, dan kertas. Taruhan yang kalah itu bayar Rp 10.000. Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.1.188.600," kata Ruben. (Panji Baskhara Ramadhan)