Selain Blokir Rekening PT Nindya Karya Rp 44 Miliar, KPK Sita Sejumlah Aset PT Tuah Sejati

Uang dalam rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung KPK 

Proyek tersebut sejatinya telah direncanakan sejak 2004 dengan anggaran Rp 7 miliar, namun terhambat lantaran bencana Tsunami Aceh.

Hanya saja tetap ada anggaran yang dikeluarkan senilai Rp 1,4 miliar sebagai uang muka. Kemudian pada 2006 dikeluarkan anggaran Rp 8 miliar, 2007 Rp 24 miliar, 2008 Rp 124 miliar, 2009 Rp 164 miliar, 2010 Rp 180 miliar, dan pada 2011 Rp 285 miliar.

Baca: Ketum PPP Romahurmuziy Bongkar Dalang Tabloid Obor Rakyat

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Sementara soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.

Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).

Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Tersangka, Rekening PT Nindya Karya Senilai Rp 44 Miliar Diblokir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved