Ketua Komisi Perlindungan Anak Kota Bekasi Berharap Dugaan Persekusi Diselesaikan Secara Hukum
"Soal pencabutan laporan, kalau bisa selesaikan secara hukum, karena kejahatan terhadap anak sangat kita takutkan," kata Aris.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mendorong supaya kasus dugaan persekusi yang menimpa AJ (12), diselesaikan secara hukum.
Terlebih sebelumnya tersiar kabar bahwa, adanya dorongan agar pihak kekuarga AJ mencabut laporan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan usai mengunjungin kediaman AJ di Kampung Al Bahar, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Senin (16/4/2018).
Baca: Sempat Ditekan, Keluarga Bocah Persekusi yang Ditelanjangi di Bekasi Tidak Mau Cabut Laporan
"Soal pencabutan laporan, kalau bisa selesaikan secara hukum, karena kejahatan terhadap anak sangat kita takutkan," kata Aris kapada TribunJakarta.com
Dia menambahkan, pihaknya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa AJ, terlepas dugaan pencurian yang dilakukan bersama kedua rekannya HL (13) dan RZ (14).
"Terlepas dari dugaan pencurian, tindakan yang dilakukan terhadap anak-anak seperti menelanjangi, memukul, menyiksa tentu tidak dibenarkan," kata Aris
Aris menambahkan, kurang pahamnya masyarakat terkait pidana persekusi atau main hakim sendiri.
Baca: Komisi Perlindungan Anak Sambangi Kediaman AJ, Bocah Korban Persekusi di Bekasi
"Tim kami sudah lalukan pendampingan dan informasi yang saya dapat sudah ada tersangka yang diamankan, kedepan ini bisa jadi pembelajaran," kata Aris.
Ia juga mengimbau, jika ditemukan kasus pencurian atau pidana yang dilakukan oleh anak, agar lebih bijak dan mengedepankan penyelesaian dengan kepala dingin atau mediasi.
"Kedepan perlu turun tangan semua pihak, mudah-mudahan kasus serupa tidak terjadi lagi, perlu dinginkan suasana apalagi sampai main hakim sendiri," jelas Aris.
Baca: Keluarga Bocah Korban Persekusi di Bekasi Kekeuh Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, dugaan main hakim sendiri atau persekusi dilakukan Muhammad Nur alias Tuyul kepada bocah kelas 1 SMP berinisial AJ dan HL.