Riza Shahab Terjerat Narkoba: Kronologi, Ditangkap Usai Pesta Sabu, Hirup Udara Bebas
Hari ini, Riza menghirup udara bebas dan menjalani rawat jalan rehabilitasi.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"0,5 gram harga Rp 800 ribu sudah digunakan habis semua sama mereka," imbuh Argo. Lantaran baru saja menggunakan narkoba bersama-sama, keenamnya masih.
"Pas ditangkap masih miring-miring goyang-goyang," paparnya.
Lantaran hal ini, Riza dkk masih menjalani assassment dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan masa rehabilitasi.
6. Polda Metro Ringkus Penyuplai Sabu Riza Shahab
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus penyuplai narkotika jenis sabu kepada artis Muhammad Riza bin Shahab atau Riza Shahab.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menerangkan, terdapat tiga orang yang ditangkap polisi dalam pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Riza Shahab.
"Mereka adalah YH, MS, dan IA alias Bagol," ujar Suwondo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/4/2018).
Suwondo mengatakan, tersangka YH merupakan penyuplai sabu terhadap Riza Shahab. YH ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/4/2018) sekira pukul 01.30 WIB.
"YH penyuplai sabu kepada RS. Dari tangan YH kita amankan 0,85 gram sabu," ujar Suwondo.
YH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MS. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap MS. Tersangka MS ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada hari yang sama.
"MS mengaku mendapatkan barang dari IA alias Bagol," ujar Suwondo.
Penyidik Unit V Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap IA di wilayah Cihampea, Bogor, Jawa Barat. Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis ganja kering seberat 33 gram, timbangan, puluhan plastik klip, 1 buah bong, dan 1 ponsel genggam.
"IA merupakan bandar," ujarnya.
7. Riza Shahah Hirup Udara Bebas

Artis Riza Shahab resmi bebas dari tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018)
Riza yang mengenakan kaus dan topi hijau terlihat keluar Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 12.45 WIB.
Riza terus memegangi dadanya saat keluar dari gedung. Riza dan Reza Alatas diwajibkan menjalani rehabilitasi sesuai asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Riza, Reza, dan empat teman yang diringkus pada pekan lalu, di salah satu apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, harus menjalani rehabilitasi selama satu bulan per 16 April 2018 sampai dengan 16 Mei 2018.
"Intinya, yang bersangkutan diwajibkan rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali, terhitung hari ini. Jadi mulai tanggal 16 April sampai 16 Mei," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Reza telah menjalani rehabilitasi rawat jalan pertama pada hari ini. Kini, ia diperbolehkan pulang dan dapat menghirup udara bebas, "Hari ini, yang bersangkutan bisa kembali," ujar Argo.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta Wahyu Wulandari menerangkan, asesmen telah dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Hasil asesmen telah diberikan kepada pihak kepolisian.
"Hasil asesmen tim kami, terbukti mereka hanya penyalahguna narkotika jenis sabu. Disimpulkan mereka membutuhkan rehabilitasi rawat jalan," ujar Wulandari. (Tribunnews.com/Kompas.com)