dr Bimanesh Sutarjo Sebut Luka Setya Novanto Lonjong Seperti Telur

Fredrich Yunadi menjadi orang pertama yang menyebut luka di kepala Setya Novanto sebesar bakpao akibat kecelakaan pada Kamis (16/11/2017).

Editor: Ilusi Insiroh
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4/2018). 

Bimanesh mengaku yang meminta Novanto untuk istirahat karena hasil pemeriksaan menunjukan tekanan darahnya mencapai 180.

Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko serangan jantung dan stroke.

Bimanesh juga mengaku dirinya lah yang membuat dan menempelkan kertas berisi pengumuman 'Pasien Perlu Istirahat' di pintu masuk ruang rawat Novanto.

Dia beralasan karena saat itu ramai wartawan yang hendak meliput Novanto.

"Saya buat tulisan umum, saya tempel di pintu. 'Pasien Perlu istirahat karena penyakitnya'.  Saya tulis menggunakan spidol di kertas A6," akunya.

Buat Visum Kecelakaan

Jaksa KPK menunjukkan surat visum kecelakaan Setya Novanto yang dibuat oleh dokter Bimanesh Sutarjo.

Dalam surat visum itu, terdapat foto kondisi luka mantan Ketua DPR.

Baca: Fredrich Yunadi Pesan Skenario Kecelakaan Setya Novanto

"Ini visum yang ditanyakan, kemudian ini isi bisa dijelaskan. Ini halaman kedua ini ada foto, gunakan apa?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan kepada saksi Bimanesh.

Bimanesh membenarkan surat visum itu dibuatnya saat merawat Novanto di RS Medika Permata Hijau. Ia mengaku memotret kondisi Novanto menggunakan telepon selulernya untuk menguatkan surat visum yang dibuatnya.

"Saya perlu untuk memfoto ini karena pemikiran saya riwayat kecelakaan lalu lintas orang bawah bilang begitu pasti akan dimintai visum," ucap Bimanesh.

Dalam sidang kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e KTP Setya Novanto yang dilakukan oleh KPK.

Diduga Fredrich yang juga pengacara Novanto bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Adapun perkara dr Bimanesh Sutarjo disidang secara terpisah. (Tribun Network/dtc/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved