Garuda Indonesia Digugat Akibat Tak Memberikan Makanan Ringan Saat Delay, Berakhir Damai?
"Kami segenap jajaran Maskapai Indonesia meminta maaf atas kejadian yang menimpa abang David Tobing," ucap Hengky Heriandono.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT -- Bertepatan di Hari Konsumen Nasional, Gugatan yang diajukan David Tobing perihal tidak diberikan kompensasi snack akibat delay 70 menit oleh Garuda Indonesia berujung damai.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mengajukan gugatan terhadap pihak Maskapai Garuda Indonesia lantaran tidak mendapatkan haknya saat pesawatnya delay selama 70 menit pada 3 April 2018 silam
Sebagai permohonan maaf, pihak Garuda Indonesia yang diwakili oleh Uun Setiawan selaku Vice President Ground Services dan Hengky Heriandono selaku Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk menyerahkan makanan ringan kepada Dr David Tobing.
Baca: Ngaku Alami KDRT, Hilda Beberkan Bukti Baru, Kriss Hatta: Ya Allah Kamu Istigfar!
Acara itu dihelat di Restauran Manggar, Kebon Sirih, sekira pada pukul 14.00 WIB.
"Kami segenap jajaran Maskapai Indonesia meminta maaf atas kejadian yang menimpa abang David Tobing dan juga penumpang lainnya," ucap Hengky Heriandono dalam keterangannya, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Selain menyerahkan makanan ringan kepada David Tobing, Garuda Indonesia juga berkomitmen untuk lebih memberikan pelayanan terbaik kepada setiap penumpang.
"Hal ini merupakan suatu catatan hitam dan pembelajaraan untuk kami, Garuda Indonesia," imbuhnya.
David menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena ia merasa peduli dan perlu untuk mengingatkan kepada Garuda Indonesia agar tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
Baca: Sempat Sebut UI Dungu dan Tak Paham Filsafat, Kini Rocky Gerung Akui Ciptakan Mata Kuliah Baru?
"Terlebih Garuda Indonesia sebagai maskapai jasa angkutan udara terbesar di Indonesia yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi maskapai angkutan udara lainnya," ucap David.
Perdamaian ini diakhiri oleh penandatangan perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak.
Serta dicabutnya gugatan nomor
198/Pdt.G/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, David yang akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Batu Besar Hang Nadim, Batam mengalamai delay selama 70 menit menggunakan Maskapai Garuda Indonesia GA152, pada 27 Maret 2018.
Dari pengalamannya itu, David mengajukan gugatan lantaran tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Indonesia nomor 89 tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan keberangkatan penerbangan.
