'Jurus Burjo' Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Berhasil
Permintaan terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pindah dari Rutan KPK dikabulkan oleh majelis hakim.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Permintaan terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pindah dari Rutan KPK dikabulkan oleh majelis hakim.
Mantan pengacara Novanto akan dipindah ke Rutan Cipinang Jakarta Timur sesuai pilihannya.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4/2018).
"Jadi memang begitu, sekarang mau pilih mana, apakah Cipinang atau Salemba?" tanya ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri kepada terdakwa Fredrich.
Baca: dr Bimanesh Sutarjo Sebut Luka Setya Novanto Lonjong Seperti Telur
Fredrich menjawab, memilih Rutan Cipinang, Jaktim.
Namun, dia enggan disalahkan jika terlambat datang dalam persidangan karena lokasi rutan pilihannya itu berada agak jauh dari lokasi pengadilan tempat sidangnya.
Majelis hakim mengabulkan pilihan Fredrich itu dan akan segera membuat adminstasi pemindahannya.
Fredrich dalam beberapa kesempatan di persidangannya kerap meminta majelis hakim untuk memindahkannya dari tempat penahanannya saat ini, Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK atau Rutan K4 KPK Jakarta.
Alasan yang digunakan oleh Fredrich karena ada bekas kliennya Setya Novanto yang juga terkait kasusnya, keamanan di Rutan KPK tidak terjamin hingga merasa diperlakukan tidak manusiawi.
Di antaranya kamar selnya diisi oleh 11 tahanan bak tumpukan ikan asin dan hanya diberi bubur kacang hijau atau burjo.
Fredrich mengaku merasa tersiksa karena selama di Rutan KPK hanya diberi makanan satu mangkok burjo.
Bahkan, ia sempat berdebat dengan tim jaksa KPK soal burjo saat menyampaikan alasannya ingin keluar dari Rutan KPK.
Baca: Wali Kota Jakarta Timur Turut Hadiri Malam Puncak Abang-None Jaktim Hari Ini
Jaksa pada KPK M Takdir Suhan menyatakan fasilitas untuk tahanan di Rutan Kelas I Cabang KPK mengutamakan sisi kemanusiaan dan telah sesuai Undang undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.