'Jurus Burjo' Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Berhasil
Permintaan terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pindah dari Rutan KPK dikabulkan oleh majelis hakim.
Dan mereka menunjukan sejumlah foto fasilitas Rutan KPK, di antaranya sarana kesehatan, ibadah dan olahraga.
"Fasilitas kesehatan dan jasmani. Semua hak kami utamakan HAM, minggu lalu obat Alganax kami sampaikan," ujar jaksa.
Fredrich menimpali pengakuan jaksa.
"Pemasyarakat kan narapidana dan rutan kan tahanan," ujar Fredrich.
"Coba saja Anda masuk sana," imbuhnya.
Jaksa melanjutkan, bubur kacang ijo (burjo) yang diberikan kepada tahanan KPK bukanlah sesendok, melainkan satu mangkok.
"Kemudian sel tahanan dan makanan dikomplain kacang ijo, memang sendok satu cuma wadah satu mangkok," ucap jaksa.
Baca: Fredrich Yunadi Pesan Skenario Kecelakaan Setya Novanto
Fredrich dengan nada tinggi menimpali ucapan jaksa itu. Fredrich hanya diberi sesendok makan bubur kacang ijo (burjo) pada waktu pagi.
"Iya tapi biji kacang ijo bisa dihitung, yang bikin minum air kembung. Coba Anda yang masuk," kata Fredrich disambut tawa pengunjung sidang.
"Anda dengarkan dulu, saya belum selesai," sambung jaksa.
"Situ coba masuk," timpal kembali Fredrich.
Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri langsung menengahi perdebatan keduanya.
"Sudah cukup, cukup, cukup," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri.
Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e KTP Setya Novanto yang dilakukan oleh KPK.
Baca: Jokowi VS Prabowo, Sandiaga Uno : Survei Gerindra Tunjukan Masyarakat Ingin Pemerintahan Baru
Diduga Fredrich yang juga pengacara Novanto bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK. (Tribun Network/f/coz)