Kini Keluarga Bisa Gantikan Calon Jemaah Haji yang Wafat Sebelum Berangkat, Begini Syaratnya
Calon jemaah yang bisa digantikan adalah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH.
Editor:
Kurniawati Hasjanah
"Dokumen asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH," kata Ahda.
Terakhir, salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
"Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU," kata Ahda. (Moh Nadlir)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Calon Jemaah Haji yang Wafat sebelum Berangkat Kini Bisa Digantikan Keluarganya.
Rekomendasi untuk Anda