12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi kepada Negara, Ada yang Setengah Miliar
"Ini untuk bom Thamrin, suami saya meninggal dua hari setelah kejadian. (Nilai kompensasinya) Rp 571 juta," ujar Laili dalam persidangan.
"Saya korban setelah ledakan itu. Kan saya datang ke TKP, saya ditembak di jalur busway," kata Suminto.
Selain korban bom Thamrin, ada tiga korban bom Kampung Melayu yang juga mengajukan kompensasi.
Mereka adalah Dame Siahulu, Susi Afitriyani, dan Nugraha Agung Laksono. Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini mengatakan, pengadilan akan memproses permohonan kompensasi mereka.
"Ini bentuk permohonan ya, belum tahu dikabulkan atau enggak, lihat perkembangan sidang nanti," kata Jaini.
Adapun dalam kasus ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin, bom Kampung Melayu, hingga bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi, Ada yang Rp 571 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/syawaluddin-pakpahan-pelaku-penyerangan-polda-sumut_20180327_181348.jpg)