12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi kepada Negara, Ada yang Setengah Miliar

"Ini untuk bom Thamrin, suami saya meninggal dua hari setelah kejadian. (Nilai kompensasinya) Rp 571 juta," ujar Laili dalam persidangan.

Tayang:
Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Syawaluddin Pakpahan, pelaku penyerangan Polda Sumut pada Juni 2017 lalu hadir di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, (27/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA 

"Saya korban setelah ledakan itu. Kan saya datang ke TKP, saya ditembak di jalur busway," kata Suminto.

Selain korban bom Thamrin, ada tiga korban bom Kampung Melayu yang juga mengajukan kompensasi.

Mereka adalah Dame Siahulu, Susi Afitriyani, dan Nugraha Agung Laksono. Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini mengatakan, pengadilan akan memproses permohonan kompensasi mereka.

"Ini bentuk permohonan ya, belum tahu dikabulkan atau enggak, lihat perkembangan sidang nanti," kata Jaini.

Adapun dalam kasus ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin, bom Kampung Melayu, hingga bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi, Ada yang Rp 571 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved