Divonis Hakim Tipikor 15 Tahun Penjara Setya Novanto Pikir-pikir Ajukan Banding
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah saya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir."
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Terdakwa kasus KTP Elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018).
Baca: Lebih Rendah dari Tuntutan, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah saya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Setya selepas mendengarkan pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Ketua Majelis Hakim Yanto memberikan waktu selama sepekan supaya Setya menentukan sikap. Jika dia tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusannya berkekuatan hukum tetap. Sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan sikap yang sama.
Berita Terkait