Divonis Hakim Tipikor 15 Tahun Penjara Setya Novanto Pikir-pikir Ajukan Banding

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah saya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir."

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Terdakwa kasus KTP Elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan Setya Novanto bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan mantan Ketua DPR RI itu melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Yanto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (24/4/2018).

Sidang yang dimulai pukul 10.57 WIB ini usai pada pukul 14.03 WIB.

Baca: Nagita Slavina Senggol Jodie Tentang Pemenang Indonesian Idol, Ini Jawabannya

Baca: Berdialog dengan Warga Ciputat, SBY Jawab Keluhan Warga Soal Penggusuran PKL 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta," kaYanto.

Dijelaskannya, apabila denda tidak dibayar, maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Sebagai informasi, JPU dari KPK menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman Novanto adalah tindakannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Sementara hal yang meringankan hukuman Novanto adalah karena berperilaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, Setya menyatakan belum menerima putusan hakim itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved