Sidang First Travel
Tak Pernah Dapat Untung, Gaji Bos First Travel Andika Rp 1 Miliar per Bulan Selama 3 Tahun
Ketika menjawab pertanyaan hakim, Andika mengakui bahwa sebagai Direktur Utama First Travel, dirinya mendapat gaji Rp 1 miliar per bulan.
Namun, Andika menyebut ada pihak pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam masalah tersebut.
"Menurut saudara, siapa yang harus bertanggung jawab sehingga para jemaah tidak berangkat dan malah saudara dijadikan terdakwa?" tanya hakim Subandi.
"Secara perusahaan saya bertanggung jawab yang mulia, tetapi memang harus ada pihak pihak lain yang harus bertanggung jawab, salah satunya instansi pemerintah," jawab Andika.
"Jadi menurut saudara, instansi pemerintah dalam hal ini?" tanya Subandi.
"Kementerian Agama," jawab Andika.
Andika dan istri bersama adik iparnya menjadi terdakwa atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan dana dari 63.310 calon jemaah umrah atau senilai Rp 905 miliar.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. (yud/mus)