Sidang First Travel
Tak Pernah Dapat Untung, Gaji Bos First Travel Andika Rp 1 Miliar per Bulan Selama 3 Tahun
Ketika menjawab pertanyaan hakim, Andika mengakui bahwa sebagai Direktur Utama First Travel, dirinya mendapat gaji Rp 1 miliar per bulan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok bos First Travel Andika menggunakan uang para jemaah untuk membiayai operasional kantor termasuk gaji dirinya, istrinya, serta adik iparnya sebelum mendapatkan keuntungan secara global.
Dalam sidang kemarin terungkap, selama sejak tahun 2009 perusahaan yang didirikan Andika tidak pernah mendapatkan keuntungan.
Ketika menjawab pertanyaan hakim, Andika mengakui bahwa sebagai Direktur Utama First Travel, dirinya mendapat gaji Rp 1 miliar per bulan.
Gaji sebesar itu ia nikmati selama sekitar tiga tahun.
"Kurang lebih tahun 2013 sampai 2016," katanya.
Baca: Maria Simorangkir Jadi Pemenang Indonesia Idol, Judika: Jangan Lupa Untuk Selalu Belajar
Istri Andika, Anniesa Hasibuan, mendapat jabatan sebagai Direktur First Travel dan mendapat haji Rp 500 juta per musim.
Sedangkan Kiki Hasibuan, adik Anniesa, yang juga bekerja di First Travel mendapat gaji standar profesional di perusahaan swasta.
"Antara Rp 8 juta sampai Rp 9 juta," katanya.
Pada sidang tersebut Andika juga mengakui bahwa dirinya sering jalan-jalan keluar negeri dan membeli mobil mewah.
Sedangkan Anniesa Hasibuan sempat menolak untuk bicara.
Penolakan itu ia sampaikan ketika hakim meminta para terdakwa menjelaskan kronologi penangkapan mereka pada Agustus 2017.
Ketika Anniesa diminta menceritakan penangkapannya, Anniesa menolak.
"Saya tidak bisa cerita banyak. Ini mengingatkan saya... begitu tiga minggu lahiran, saya ditangkap," ujar Anniesa yang suaranya tersendat karena menangis.
Anniesa mengaku tak sanggup mengingat momen itu.
Baca: Dituntut 16 Tahun Penjara, Setya Novanto Dengarkan Vonis Hakim Hari Ini
Anniesa dan Andika ditangkap petugas Bareskrim Polri di kantor Kementerian Agama.
Saat itu, Anniesa baru sekitar tiga pekan melewati masa persalinan anak keduanya.
Atas pertanyaan hakim, hanya Andika yang menjelaskan kronologi penangkapan.
Menurut Andika, saat itu penyidik menuduh dirinya dan Anniesa hendak melarikan diri ke London.
Bahkan, suami istri disebut sudah menyiapkan paspor menggunakan nama lain.
Namun, Andika membantah tuduhan itu dan meminta penyidik membuktikannya.
"Saya minta tunjukkan mana paspornya. Kami dibentak keras, 'Jangan banyak bicara'," kata Andika.
Saat ditangkap, Andika dan Anniesa baru selesai rapat dengan Kementerian Agama untuk menyanggah pencabutan izin First Travel.
Menurut dia, keputusan Kementerian Agama itu gegabah karena pihaknya masih berupaya memberangkatkan jemaah.
Apalagi, setelah adanya kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan yang disaksikan Kemenag bahwa calon jemaah yang tersisa akan diberangkatkan pada November 2017.
"Ternyata ada yang melaporkan kami dengan tuduhan penipuan atas dasar sepertinya mereka hanya ingin bertanya kapan kita berangkatkan," kata Andika.
Pada sidang itu, Andika juga menyatakan bahwa dirinya diintimidasi penyidik Bareskrim Polri. Andika pun membantah sebagian isi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dari BAP banyak yang tidak saya akui. BAP saya tandatangani karena dalam tekanan," ujar Andika.
Intimidasi yang diterimanya berupa ancaman dan pemukulan oleh petugas yang memeriksanya.
Bahkan, kata Andika, saat baru ditangkap, ia dan istrinya, Anniea Hasibuan ditempatkan di satu ruangan kecil dan diintimidasi setiap hari.
Andika mengaku bertanggung jawab penuh terhadap puluhan ribu calon jemaah yang gagal berangkat umrah.
Namun, Andika menyebut ada pihak pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam masalah tersebut.
"Menurut saudara, siapa yang harus bertanggung jawab sehingga para jemaah tidak berangkat dan malah saudara dijadikan terdakwa?" tanya hakim Subandi.
"Secara perusahaan saya bertanggung jawab yang mulia, tetapi memang harus ada pihak pihak lain yang harus bertanggung jawab, salah satunya instansi pemerintah," jawab Andika.
"Jadi menurut saudara, instansi pemerintah dalam hal ini?" tanya Subandi.
"Kementerian Agama," jawab Andika.
Andika dan istri bersama adik iparnya menjadi terdakwa atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan dana dari 63.310 calon jemaah umrah atau senilai Rp 905 miliar.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. (yud/mus)