Beli Rumah di Kawasan Radio Dalam Hingga Mobil Mewah, Begini Pengakuan Rita Tentang Sumber Uangnya

Namun, Rita berdalih, pada tahun 2010, rumah di Radio dalam belum ditempati sementara mobil BMW langsung digunakan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews.com/Jeprima
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. Tribunnews/Jeprima uploader 

Hani menjelaskan, Rita menitipkan emas batangan sebagai jaminan.

Sebelumnya, Herry telah mengeluarkan uang untuk pengurusan izin tambang dan perkebunan.

Namun izin tersebut tidak selesai hingga Herry geram meminta Rita mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan kepada Rita.

"Emas batangan itu sebagai jaminan dari ibu untuk Abun (Herry), diberikan di pendopo bupati. Emas yang terbungkus koran dikeluarkan oleh Mas Beni (suami Rita)," kata Hani.

Saat proses tersebut, Rita menuliskan kuitansi yang keterangannya adalah pembayaran utang Hani pada Abun.

Padahal Hani sama sekali tidak memiliki utang kepada Abun.

Hani juga mengatakan, nominal yang tertulis di kuitansi tersebut sangat fantastis yakni Rp 10 miliar. (gle)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved