8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Divonis Mati: Peran Pelaku, Merasa Ditipu, Digaji Rp 20 Juta
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta saat persidangan para terdakwa penyelundup sabu itu.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
3. Pembelaan terdakwa penyelundup sabu 1 ton

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penyelundup satu ton sabu-sabu dengan hukuman mati.
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, kedelapan tersangka dan tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan mereka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Satu dari delapan terdakwa bahkan menulis surat bertulisan mandarin.
Ia adalah Juang Jin Sheng, awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.
Jin Sheng bercerita, ia telah menjadi pengangguran sejak pabrik perkapalan tempatnya bekerja bangkrut.
Sementara itu, kedua orangtuanya sakit parah.
"Ibu ayah saya sakit, butuh operasi, terutama ayah menderita kanker. Saya dan abang saya sama-sama berjanji akan menanggung biaya operasi," kata Jin Sheng sebagaimana diterjemahkan penerjemah.
Jin Sheng dan kakaknya telah berupaya meminjam uang kepada teman-teman mereka.
Saat itu, teman lamanya menawari pekerjaan menjadi anak buah kapal.
Tanpa menanyakan kejelasan pekerjaan itu, Jin Sheng langsung menerima tawaran teman lamanya demi mendapatkan uang untuk pengobatan orangtua.
Pekerjaan itulah yang kemudian membawanya menjadi terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu.