Masih Syok dan Lihat Istri Menangis, Setya Novanto Hilang Nafsu Makan
Novanto ditahan pihak KPK di Rutan K4 KPK Jakarta karena kasus e-KTP sejak 20 Novamber 2017.
"Iya terlihat sempat lemas. Apalagi melihat istrinya nangis juga," ujarnya.
Ia berharap Novanto mendapat dukungan moril setelah istri dan anaknya membesuk di rutan pada Kamis kemarin.
Pada Selasa (24/4) atau tiga hari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis
Novanto dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Novanto dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, serta telah merugikan negara ketika menjabat sebagai anggota DPR dan juga Ketua Fraksi Golkar ketika penganggaran pengadaan proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011-2013 senilai Rp 5,9 triliun.
Atas perbuatannya, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Novanto untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan kurungan, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta Dolar AS dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK.
Hukuman lain untuk mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar yang tidak kalah beratnya adalah berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik atau hak politik selama 5 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
Novanto mengaku syok atas vonis tersebut.
Menurutnya, vonis itu tidak sesuai dengan proses persidangan selama ini.
Novanto dan tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Menurut Firman, denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta Dolar AS yang tertuang dalam putusan terbilang sangat besar dan memberatkan Novanto.
Apalagi, Novanto merasa tidak menerima uang 7,3 juta Dolar AS terkait proyek e-KTP.
"Nah itu kan terlalu berlebihan. Dendanya terlalu besar. Pak Nov juga tidak terima kan duit sebesar itu," ujarnya.
Kini, masalah poin kewajiban uang denda dan pengganti itu masuk dalam pengkajian tim pengacara untuk pengajuan banding atau tidak atas vonis majelis hakim.(Tribun Network/ryo/coz)