Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Apa Alasannya?

Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Novanto divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013

Menurut Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi. "Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).

Maqdir mengutarakan beberapa alasan mengapa mantan Ketua DPR itu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.

Baca: Bikin Onar di Restoran, Pria Diduga Gangguan Jiwa Pecahkan Gelas dan Pukul Pengunjung

Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.
Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya.

"Beliau merasa ingin berkontemplasi saja," kata Maqdir.

Dengan sikap ini, Setya Novanto berarti menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Pasca-Erupsi, Hujan Abu Guyur Sejumlah Dusun di Lereng Gunung Agung

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Baca: Poster Tagar #2019GantiPresiden Muncul Saat Aksi Buruh di Gambir

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved