Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Apa Alasannya?
Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Perberat hukuman Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hakim tinggi mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa KPK.
Namun, putusan banding itu ternyata melebihi dari apa yang diharapkan KPK.
Hakim malah memperberat hukuman Andi dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Selain itu, hakim tinggi pada tingkat kasasi juga memperberat hukuman terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Melalui hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu, kedua terdakwa dalam kasus pengadaan e-KTP itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Abba Gabrilin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Pengacara, Novanto Tak Ajukan Banding Bukan karena Takut Vonis Diperberat",