Terblokir Belum Registrasi? Jangan Risau, 9 Panduan Ini Atasi Kartu SIM Prabayarmu yang Terblokir

Lalu bagaimana jika kamu belum registrasi dan nomor kartu prabayar sudah diblokir?

Editor: Ilusi Insiroh
kominfo.go.id
Ilustrasi Kartu Prabayar 

8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah

Salah satu kendala registrasi adalah NIK bermasalah sehingga kamu melapor ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537.

Informasi NIK bisa juga melalui layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Kamu juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, atau 081294039738 untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang meghambat proses registrasi.

Baca: VIDEO Lurah Tak Dapat Laporan Saat Kecelakaan Pengerjaan Pipa di Penjaringan Terjadi

9. Hanya 3 nomor

Kamu sebagai operator selulur hanya dibatasi bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama.

Apabila ingin lebih dari itu, kamu bisa mendatangi gerai operator seluleryang bersangkutan. Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses UnReg. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul : 9 Panduan Praktis Kartu Prabayar yang Terblokir Lewati Masa Registrasi

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved