Terdakwa Pembunuhan Bidan Ini Tidak Terima Divonis Mati

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Budi Sunanda saat membacakan amar putusan di PN Sigli

Editor: Erik Sinaga
HAMDANI Rusli, terdakwa pembunuh bidan Nursiah binti Ibrahim, dikawal ketat oleh polisi sebelum menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4) sore. 

Baca: 2 Kali Salah Saat Baca Teks Pancasila Saat Acara Resmi, Pria Ini Dapat Semangat dari Sandiaga Uno

Putusan itu, menurutnya, membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal yang disangkakan JPU.

“Keputusan majelis hakim akan kita laporkan ke pimpinan lebih dahulu,” ujar Efendi.

Ia menambahkan, jika putusan tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding, nantinya JPU siap melakukan eksekusi.

“Kita belum mengetahui apakah JPU yang melakukan eksekusi. Sebab, proses hukuman mati itu sangat lama. Kita melaksanakan putusan itu setelah adanya inkrah,” pungkas Kajari Pidie.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pembunuh Bidan Divonis Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved