Nasihat Karutan Cipinang: Saya Sakit Kepala Kalau Pak Fredrich Yunadi Buat Ribut

Jaksa pada KPK, M Takdir Subhan mewakili tim untuk eksekusi pemindahan Fredrich dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang.

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengacara Fredrich Yunadi. TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPINANG - Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Wisnu Hani Putranto sempat memberikan nasihat kepada tahanan baru, Fredrich Yunadi.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto itu kini menempati Rutan Cipinang Jakarta Timur sejak Rabu (2/5/2018) siang kemarin.

Wisnu menyampaikan nasihatnya itu karena khawatir aksi dan sikap Fredrich yang dikenal tidak kooperatif akan menyulitkan dirinya, tahanan lain hingga para petugas rutan.

Apalagi, saat ini Rutan Cipinang dihuni oleh 4 ribu tahanan dari kapasitas 1.100 tahanan. Ia bersyukur, jika nantinya Fredrich menepati janjinya untuk menuruti seluruh aturan main di rutan.

Baca: Ini 4 Manfaat Racun Kalajengking yang Disebut Presiden Jokowi Seharga Rp 145 Miliar Per Liter

"Makanya saya bilang, 'Pak Fredrich kalau bapak buat ribut dan buat pusing, maka nanti saya yang sakit kepala.' Di sini sudah overcapacity," imbuhnya.

Jaksa pada KPK, M Takdir Subhan mewakili tim untuk eksekusi pemindahan Fredrich dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang.

Menurutnya, ini merupakan eksekusi atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Fredrich.

Baca: Janji Fredrich Yunadi, Tidak Ngeyel dan Buat Ribut di Rutan Cipinang

Majelis hakim mengabulkan permintaan Fredrich agar dia dipindahkan dari Rutan KPK tempat awalnya ditahan.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku ikut mendampingi saat kliennya dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang.

Menurutnya, Fredrich terbilang kooperatif.

"Dia (Fredrich) belum komunikasi lagi dengan saya soal kondisinya di Rutan Cipinang. Tapi, bagaimana pun kondisinya di sana, itu kan sudah permintaan dia, yah dia harus enak-enakin. Ketika dia minta pindah dari Rutan KPK ke Rutan Cipinnag, berarti dia sudah tahu (kondisi) masing-masing rutan 'kan. Logikanya begitu 'kan," ujarnya.

Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara dari terpidana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Dia ikut diproses hukum karena saat menjadi pengacara Novanto diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya.

Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Dua orang berbeda profesi itu diduga merekayasa sakitnya Novanto agar bisa lolos dari proses hukum di KPK.

Saat ini, kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih diproses dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun. (Tribun Network/coz)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved