Janji Fredrich Yunadi, Tidak Ngeyel dan Buat Ribut di Rutan Cipinang
Di 'rumah barunya', Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPINANG - Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kini menempati Rutan Cipinang Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018) siang kemarin.
Fredrich dipindahkan dari Rutan KPK.
Di 'rumah barunya', Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.
Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Wisnu Hani Putranto mengatakan, tempat awal yang ditempati oleh Fredrich adalah kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Baca: Truk Pengangkut Batu Kapur Terguling di Perempatan Rawa Panjang Bekasi
Di tempat tersebut, Fredrich selaku tahanan baru akan menjalani masa orientasi pengenalan lingkungan rutan, termasuk hak dan kewajibannya.
"Di kamar mapenaling lebih kurang seminggu. Di situ tahanannya ramai dan (latar belakang kasus tahanan) campur-campur. Di situ ada ada puluhan tahanan, kamarnya besar. Tahanannya campur, ada (tahanan) kasus tipikor, ada narkoba dan ada kasus kriminal. Setelah proses mapenaling, baru kami pindahkan ke blok khusus tipikor," ujar Wisnu.
Wisnu sedikit mengetahui karakter dan gaya bicara seorang Fredrich dari pemberitaan di media massa.
Dia kerap berbicara dengan suara meledak-ledak dan cenderung ngeyel saat menjalani proses persidangan kasusnya di pengadilan.
Baca: Ini 4 Manfaat Racun Kalajengking yang Disebut Presiden Jokowi Seharga Rp 145 Miliar Per Liter
Ia berbincang santai dan menasihati Fredrich agar tidak melakukan hal itu selama di Rutan Cipinang.
"Tadi (kemarin) saya bilang, 'Pak Fredrich, nanti jangan ngeyel-ngeyel, nanti saya pusing. Katanya, 'Enggak pak, tenang aja, saya nurut kok, pak. Saya bicara begitu cuma di depan media aja. Tapi, saya nurut kok pak, tenang aja'. Saya bilang, 'Saya takut pak kalau bapak ngeyel- ngeyel. Jangan buat saya pusing pak.' Mudah-mudahan benar," kata Wisnu menceritakan percakapannya dengan Fredrich.
Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara dari terpidana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Dia ikut diproses hukum karena saat menjadi pengacara Novanto diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Dua orang berbeda profesi itu diduga merekayasa sakitnya Novanto agar bisa lolos dari proses hukum di KPK.
Saat ini, kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih diproses dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun. (Tribun Network/coz)