Tak Miliki Izin BPOM, Rumah Ini Dijadikan Pabrik Ciu di Tambora, Begini Penampakannya

"Selain itu garasi juga digunakan untuk menyimpan kemasan hasil olahan ciu siap edar," kata Argo.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Rumah di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat yang menjadi pabrik produksi ciu. 

Argo menjelaskan, ruang depan digunakan untuk menyimpan drum saat proses fermentasi ciu.

Sementara ruang tengah sebagai tempat produksi, tempat penyaringan dan tempat pengemasan.

‎Kemudian apa yang terlihat di lantai tiga juga sama seperti di lantai dua.

"Dan satu ruangan di lantai tiga yang dijadikan tempat penyimpanan drum kosong," ujar Argo.

Tempat ini digrebek karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemilik usaha ini, PRW sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Karena ia tanpa memiliki izin di bidang farmasi dan tidak memperhatikan standar keamanan pangan," ucap Argo.

PRW telah ditahan dan dikenakan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved