Kasus First Travel

Dituntut Jaksa 20 Tahun Bos First Travel Menangis Dalam Sidang

Kuasa Hukum para terdakwa, Wawan Ardianto, mengungkapkan alasan dibalik menangisnya Anniesa.

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO 

Para terdakwa kemudian keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat petugas.

Dalam pengawalan petugas tampak Anniesa yang berjalan di belakang Andika kelihatan sempat kembali menangis. Matanya memerah dan wajahnya sembab.

Ketiga terdakwa tampak berupaya tegar masuk ke dalam mobil tahanan yang akhirnya membawa mereka kembali ke Rutan Cilodong.

Sebelumnya JPU menilai para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangkan masa tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun empat bulan kurungan, kepada kedua terdakwa" kata Kordinator Tim JPU Heri Jerman saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa Andika dan Anniesa di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Senin (7/5/2018) sore.

Menurut Heri Jerman dalam sidang pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, terdakwa Andika dan Anniesa terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan.

Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan terhadap Andika dan Anniesa ini merupakan tuntutan hukumam maksimal sesuai UU TPPU.

Sementara terhadap Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, JPU menuntut sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar subsidier satu tahun," kata Heri.

Menurut Heri, JPU juga menilai Kiki terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miliar dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Anniesa Teteskan Air Mata, Usai Dituntut 20 Tahun Penjara oleh Jaksa

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved