Hakim PTUN Putuskan Tolak Gugatan HTI: Deretan Peristiwa Saat Sidang Sampai Ajukan Banding

Di luar kawasan PTUN, massa juga memasang layar besar dan beberapa pengeras suara untuk membuat massa di luar dapat mengikuti sidang putusan.

TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Massa HTI melakukan sujud syukur di depan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). 

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.

Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.

6. HTI Segera Ajukan Banding Putusan PTUN

Sidang gugatan HTI di PTUN
Sidang gugatan HTI di PTUN (TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar)

uru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.

Pertama, putusan dinilai telah menyalahkan kegiatan dakwah yang diwajibkan dalam agama Islam. Kedua, putusan dianggap menyalahkan ide khilafah Islamiyyah.

"Apabila kita terima putusan ini, berarti kita mengakui putusan ini benar. Berarti kita juga menentang dakwah yang diajarkan oleh Rasulullah," tegasnya di depan Kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dengan begitu, lanjut dia, maka HTI sebagai organisasi Islam akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap mendzalami organisasi.

"Setelah ini, kami akan banding. Kegiatan dakwah dan ide khilafah harus terus dilakukan," tukasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved