Hakim PTUN Putuskan Tolak Gugatan HTI: Deretan Peristiwa Saat Sidang Sampai Ajukan Banding

Di luar kawasan PTUN, massa juga memasang layar besar dan beberapa pengeras suara untuk membuat massa di luar dapat mengikuti sidang putusan.

TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Massa HTI melakukan sujud syukur di depan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). 

7. Massa HTI Sujud Syukur

Massa HTI melakukan sujud syukur di depan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Massa HTI melakukan sujud syukur di depan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Usai putusan tersebut, massa yang berada di depan PTUN langsung melakukan sujud syukur dan menggemakan takbir.

"Apapun putusannya kita haturkan takbir, Allahu Akbar," ujar orator diikuti massa HTI yang berada di depan PTUN.

Selanjutnya, massa yang berada di depan PTUN melakukan sujud syukur dipimpin oleh orator yang langsung diikuti ratusan orang dari HTI.

8. Massa Tetap Semangat Dukung HTI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia tidak membuat massa mereka patah semangat dalam membela ormas tersebut.

Anggota HTI mengaku tetap akan mendukung dan mengawal langkah selanjutnya yang akan diambil oleh kuasa hukum dari ormas yang

"Tetap mengiringi perjuangan HTI di Indonesia. Meski gugatan hari ini ditolak, kita tidak patah semangat memperjuangkan keberlangsungan HTI di Indonesia," ujar Abdurachman, anggota HTI yang mengaku sejak pukul 08.00 WIB di depan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Selain Abdurachman, beberapa anggota HTI lain mengaku tak patah arang untuk tetap mendukung HTI walaupun secara hukum ormas tersebut sudah dibubarkan.

Menurut mereka, panas dan lapar yang dirasakan mereka saat mengawal jalannya persidangan di PTUN, tidak sebanding dengan memperjuangkan ajaran yang dianggapnya benar.

"Ini bukan ajaran yang salah ataupun radikal. Khilafah adalah ajaran Islam yang benar, kita tidak upaya mengganti Pancasila di Indonesia. Kita tidak sedih dengan hasil ini," ujar Rusdiantoro, anggota HTI. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved