Selain Gasak Motor, Pelaku Pencuri Berpistol Mainan Sempat Bobol Minimarket di Cibitung
Sambil mencuri motor, kelompok pencuri ini membobol minimarket dan mengambil barang-barang untuk kemudian bisa dijual kembali.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi menggunakan pistol mainan sejenis korek api, diketahui sempat membobol sebuah minimarket Alfamart di Jalan Telaga Asih, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan, aksi pembobolan Alfamart yang dilakukan ketiga pelaku berinisial B (30), FLL (17) dan SMM (22) itu terjadi pada Selasa (6/5/218). Ketiganya masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan membobol plafon.
"Pelaku menjebol plafon menggunakan linggis, lalu masuk dan mengambil barang-barang seperti rokok, alat-alat kosmetik, susu, serta mengacak-ngacak seisi toko," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/5/2018).
Baca: Jadi Warga Taman Kota Pertama yang Tempati Rusun Rawa Buaya, Ini Alasan Sopiah Mau Direlokasi
Ketika pukul 06.00 WIB, salah satu karyawan toko berimisial N mendapati pintu toko rusak dan kondisi toko sudah berantakan, akibat kejadian itu pihak toko melaporkan kasus pembobolan tersebut ke Polsel Cikarang Barat.
"Melalui rekaman CCTV polisi lalu mepelajari dan berhasil mendapatkan identitas ketiga pelaku," kata Kapolres
Saat polisi melakukan penyelidikan kasus pembobolan alfamart itu, Polsek Cikarang Barat juga mendapat laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, setelah diamati, kedua kasus tersebut, ternyata ciri-ciri pelaku sama.
Baca: Hakim PTUN Putuskan Tolak Gugatan HTI: Deretan Peristiwa Saat Sidang Sampai Ajukan Banding
"Dari situ kita berhasil meringkus ketiga pelaku di rumah kontrakan di daerah Cibitung, pada Minggu malam (6/5/2018)," imbuh Candra
Salah satu pelaku berinisial B diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, ia mengajak kedua rekannya SMM dan FLL lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Sambil mencuri motor, kelompok pencuri ini membobol minimarket dan mengambil barang-barang untuk kemudian bisa dijual kembali.
"Otak pencuriannya B, dia residivis kasus yang sama pencurian motor, dia ajak dua rekamnya untuk mecuri juga," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrik Situmorang
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tajun penjara.