Gugatan Ditolak PTUN, Ketua DPP HTI: Perjuangan Belum Selesai, Akan Terus Berdakwah
Dia juga berpesan kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan tindakan represif kepada pendukung HTI.
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
Baca: Jelang Ramadan, Pemkot Jakarta Barat Gelar Bazar UMKM di Palmerah
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.
Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.
Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.(Tribun Network/ryo)/coz)