Ada Bayi Terjebak dalam Kerusuhan di Mako Brimob, Irjen Setyo Kerahkan Tim Negosiator

rupanya ada seorang bayi yang juga ikut terjebak dalam kerusuhan di rutan Mako Brimob. Bayi tersebut diketahui baru berusia 4 hari.

Editor: Ananda Bayu Sidarta
Grafis Tribun Jakarta / Kompas
Kerusuhan di Mako Brimob 

"Ini kan secara kemanusiaan, harusnya perempuan kita minta keluar."

"Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?" kata Setyo.

Melansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.

Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.

Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam bui, yaitu kebutuhan makanan tambahan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau kondisi rutan dan berusaha membawa sang ibu dan bayinya ke tempat yang lebih aman.(*)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Grid.ID dengan judul: Ada Bayi Terjebak dalam Kerusuhan di Mako Brimob, Beginilah Hak Istimewa yang Semestinya Didapat Sang Ibu

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved