Najwa Shihab Beruntun Bertanya Hingga Jubir HTI Enggan Jawab, Yusril 'Anda Bukan Penyidik'

"Kalau saya jadi advokat saya, saya boleh keberatan pertanyaan anda," tukas Yusril.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase TribunJakarta.com
Yusril dan Najwa Shihab 

Sontak mendengar pertanyaan itu, Najwa meluruskan maksud pertanyaan yang tampak bertubi-tubi keluar darinya.

"Kalau tak menjawab, saya ingin tahu alasannya kenapa anda tak mau jawab? Apa itu emang rahasia?," selidik Najwa.

"Yang jelas kegiatan itu dibiayai sendiri," ungkap Ismail.

Tak disangka, Yusril memberikan pendapatnya melihat peristiwa itu.

"Dia sudah tidak mau menjawab kok didesak-desak terus, kalau saya tanya balik acara ini yang bikin siapa, dananya darimana, berapa biayanya, darimana TV ini dapat uangnya," tanya Yusril dengan nada meninggi.

Mendapatkan pernyataan seperti itu, Najwa memberitahu kalau tujuan dari pertanyaan itu untuk mengetahui soal HTI bisa transparan.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5).

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI terbukti telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.

Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI.

Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.

Baca: Gunung Merapi Meletus, Sang Juru Kunci Ternyata Sempat Rasakan Tanda-tanda Alam

"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," tegasnya.

Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved