Najwa Shihab Beruntun Bertanya Hingga Jubir HTI Enggan Jawab, Yusril 'Anda Bukan Penyidik'

"Kalau saya jadi advokat saya, saya boleh keberatan pertanyaan anda," tukas Yusril.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase TribunJakarta.com
Yusril dan Najwa Shihab 

Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.

"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.

matanajwa
instagram.com/matanajwa

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.

Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.

Mengetahui keputusan hakim yang menolak, ratusan pendukung organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sujud syukur di depan pengadilan.

Pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib dengan pengeras suara langsung memberikan semangat.

Pria paruh baya itu menyebut kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah.

Menurutnya, sujud syukur merupakan bentuk bahwa putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.

"Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan pendzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah," ujarnya.

Sekitar seratusan orang pendukung yang telah hadir sejak pagi langsung melakukan sujud syukur dan melafalkan doa selama sekitar 15 detik.

Seraya meneriakkan takbir, dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut.

(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved