MRT Jakarta Gelar Lokakarya Pemutakhiran Rencana Jangka Panjang 2014-2030

"Selain itu, PT MRT Jakarta juga perlu menyelaraskan rencana perusahaannya dengan program pemerintah pusat terkait akselerasi infrastruktur,"

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Depo Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menggelar lokakarya 'Pemutakhiran Rencana Jangka Panjang (RJPP) 2014-2030 dan Penyusunan Rencana Jangka Menengah Perusahaan (RJMP) 2014-2023' di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat.

Lokakarya dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti BP BUMD, BAPPEDA, Dinas Perhubungan, BPTJ, dan operator transportasi di Jabodetabek.

Baca: Buah Busuk, Pedagang Timun Suri Kerap Merugi, Kerap Buang 2 Karung Dalam Sehari

Lokakarya ini bertujuan untuk menajamkan RJPP dan RJMP PT MRT Jakarta agar sesuai dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 Provinsi DKI Jakarta.

"Selain itu, PT MRT Jakarta juga perlu menyelaraskan rencana perusahaannya dengan program pemerintah pusat terkait akselerasi infrastruktur. MRT perlu merespons dan sensitif terhadap hal ini," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, di Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Baca: Kagetnya Sandiaga PNS di Era Ahok Pulang Lebih Cepat: Enak Banget

PT MRT Jakarta juga melihat dirinya sebagai platform yang juga mendorong kemitraan dengan setiap pemangku kebijakan, baik regulator maupun operator, dan peningkatan kapasitas bagi setiap insan dan institusinya.

Ada enam hal utama yang mengemuka dalam diskusi hari ini, yaitu rencana induk transportasi Jakarta yang harus selaras dengan rencana induk transportasi Jabodetabek (termasuk perencanaan jaringan dan kebijakan tarif).

Baca: Terungkap, Tio Pakusadewo Beli Sabu Seberat 1,06 Gram Seharga Rp 1, 5 Juta dari VN

Ada pula tentang konektivitas antarmoda, mekanisme subsidi, mekanisme pengelolaan aset, komponen Kawasan Berorientasi Transit (TOD), dan aspek pendanaan untuk perpanjangan atau penambahan jalur baru.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved