Begini Penampakan Pabrik Kosmetik Ilegal yang Beromzet Belasan Miliar Rupiah di Tambora
Deretan alat produksi diantaranya panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas serta mesin perekat hologram berada di lantai II
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Sekilas tak ada yang mencurigakan dari rumah tiga lantai yang berada di Jalan Pengukiran IV No. 36 RT 05/02, Tambora, Jakarta Barat.
Namun siapa sangka, rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan kosmetik ilegal yang diduga menggunakan bahan berbahaya bagi kulit manusia.
Diduga pabrik kosmetik ilegal ini telah beroperasi sekira enam bulan dengan omzet mencapai Rp 15 Miliar.
Rumah itu telah digrebek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Jumat (11/5/2018) lalu.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, pintu pagar berwarna hitam menutup seluruh bagian depan rumah tersebut sehingga aktivitas di dalam rumah tersebut tidak bisa dilihat dari luar rumah.
Ketika TribunJakarta.com, memasuki rumah tersebut, di halaman rumah terlihat tumpukan kardus yang berisi ribuan jenis kosmetik ilegal.
Lantai dasar di rumah itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang kosmetik ilegal.
Deretan ember plastik juga terlihat bertumpuk di lantai I.
Baca: BPOM RI Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah di Tambora
Kemudian untuk lantai II digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal tersebut.
Deretan alat produksi diantaranya panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas serta mesin perekat hologram berada di lantai II.
Sedangkan lantai III juga digunakan sebagai gudang penyimpanan hasil produksi kosmetik ilegal.
Seluruh barang bukti itu kini telah dipasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan dari dalam rumah tersebut, pihaknya mengamankan 21 jenis kosmetik ilegal.
"Tepatnya ada 21 item atau 39.389 produk. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah," kata Penny saat meninjau rumah tersebut, Selasa (15/5/2018).
Dalam kasus ini, pemilik usaha berinisial AN alias NK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.