BPOM RI Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah di Tambora
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggrebek sebuah rumah di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (11/5/2018) lalu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggrebek sebuah rumah di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (11/5/2018) lalu.
Hal itu lantaran rumah tiga lantai itu menjadi pabrik pembuatan kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan yang berbahaya bagi kulit.
Baca: Sederet Fakta Kehidupan Dita dan Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan dari dalam rumah tersebut, pihaknya mengamankan 21 jenis kosmetik ilegal.
"Tepatnya ada 21 item atau 39.389 produk. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah," kata Penny saat meninjau rumah tersebut, Selasa (15/5/2018).
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, kosmetik ilegal tampak diletakan di dalam kardus yang menumpuk di dalam rumah tersebut.
Diantaranya, Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.
"Estimasi total temuan diperkirakan mencapai Rp 15 miliar rupiah," kata Penny.
Selain mengamankan kosmetik ilegal, BPOM juga mengamankan alat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti itu akan dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan didalamnya.
Baca: Surabaya Diteror Bom, Deddy Corbuzier Salahkan Orang Dibaliknya. Bukan Agamanya
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI selama ini, produk-produk kosmetik ilegal diduga kuat mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri dan hidrokinon.
Dalam kasus ini, pemilik usaha berinisial AN alias NK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah," jelasnya.