Ditemukan Uang Miliaran Rupiah di Vila Zumi Zola, Sang Istri Diperiksa KPK
Sherrin diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan gratifikasi Rp 6 miliar yang menjerat suaminya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Istri Gubernur (nonaktif) Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Sherrin diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan gratifikasi Rp 6 miliar yang menjerat suaminya, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Dalam pemeriksaan, sang istri ditanyakan asal-muasal uang miliaran rupiah yang ditemukan KPK saat penggeledahan di vila keluarga Zumi di Tanjung Jabung pada 31 Januari 2018 lalu.
"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Baca: Pria Berparang Serang Mapolsek Maro Sebo,2 Polisi Terluka di Kepala dan Punggung
Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, Sherrin Taria memilih bungkam saat ditanya oleh wartawan tentang asal-usul uang yang disita KPK dari vila keluarga Zumi Zola itu.
Sherrin yang sore itu mengenakan setelan pakaian muslimah putih dan hijab hitam sempat duduk di ruang tunggu seorang diri.
Tak tampak pengacara suaminya, M Farizi, yang pagi tadi mendampinginya.
Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya dia pergi meninggalkan kantor KPK dengan menumpang Toyota Fortuner putih berpelat nopol B 1418 RFS.
Tim penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan dan penyitaan dari sejumlah tempat di Jambi pada 31 Januari 2018 setelah Zumi Zola dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Baca: Jenazah Bayu Diserahkan Pada Keluarga, Sang Anak Mengapa Papa Ada di Dalam Peti
Di antara objek yang digeledah adalah vila keluarga Zumi Zola yang berada di Tanjung Jabung.
Dari tempat tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS).
Uang miliar rupiah itu diduga bagian dari bukti terkait kasus gratifikasi Zumi Zola.
Kuasa hukum Zumi Zola, Muhamad Farizi pernah menyebut adanya brankas dalam vila tersebut yang turut digeledah oleh penyidik KPK.
Menurutnya, uang di brankas itu jumlahnya di bawah Rp 5 miliar, namun bukan terkait hasil korupsi.
"Nilainya tidak sampai Rp 5 miliar kok. Nilainya cuma sekitar Rp 2 sekian miliar, dan uang dolar, serta sisa waktu dia kuliah di London," kata Farizi saat itu.