Kepergok Warga, Wanita Ini Ternyata Spesialis Pencuri Motor di Bekasi

Dia ditangkap lantaran ketahuan mencuri motor di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Tayang:
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mapolsek Bekasi Utara Jalan Prima Harapan Bekasi Utara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Polsek Bekasi Utara mengamankan seorang wanita bernama Ade Yolanda (34).

Dia ditangkap lantaran ketahuan mencuri motor di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Kapolsek Bekasi Utara Mengatakan, Ade saat itu beraksi bersama seorang rekan pria bernama Leonardo saat ini buron.

Baca: Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung, Keduanya Manfaatkan Kondisi Rumah yang Kosong

Keduanya masuk ke komplek perumahan dan melihat motor yang terparkir di luar rumah.

"Leonardo (buron) melintas di TKP. Kemudian mereka melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah," kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Kamis (24/2018).

Saat itu, kata Dedi, Leonardo yang menjadi eksekutor sempat membuka kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat bernomor B 4980 FIX milik Aldi Herman.

Baca: Kasus Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung: Pengadilan Agama, KUA Sampai LPA Bereaksi

Namun aksi pencuriannya diketahui warga, sehingga ia diteriaki maling.

Keduanya sempat panik.

Ketika berusaha melarikan diri, Ade yang mengendarai sepeda motor Satria Fu berhasil ditangkap warga.

Beruntung ia tidak diamuk massa.

"Sedangkan Leonardo kabur ke arah Bekasi Selatan. Adapun Ade Yolanda yang berhasil kami amankan masih dalam proses pemeriksaan. Dia akan dimintai keterangan mengenai keberadaan Leonardo," kata Dedi

Dari pemeriksaan pelaku, keduanya diketahui merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Barang hasil curian biasanya dijual secara online maupun tatap muka.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," jelas Dedi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved