Kasus Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung: Pengadilan Agama, KUA Sampai LPA Bereaksi
Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat. Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, TULUNGAGUNG - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun dinyatakan hamil.
Saat itu, siswi tersebut diperiksakan ke Puskesmas oleh pihak sekolah pada Sabtu (19/5/2018).
Siswi berusia 13 tahun itu terlihat tidak sehat dan seperti dalam kondisi hamil.
Hasil pemeriksaan petugas medis di Puskesmas menyatakan, siswi itu positif hamil 6 bulan.
Kabar kehamilan, sebut saja Venus, membuat kalang kabut keluarganya.
Baca: Pulang Sekolah, Murid SMK Pancoran Mas Depok Dibacok Pelajar Sekolah Lain
Saat didesak keluarganya, Venus mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya.
Yang mengejutkan, ternyata sosok laki-laki yang menghamilinya masih kelas V SD.
TribunJakarta.com merangkum fakta mengenai reaksi sejumlah pihak mengenai kasus tersebut.
1. KUA Menolak Menikahkan

Siswa SD itu, sebut saja Koko, mengakui telah melakukan hubungan intim dengan Venus.
Ternyata Koko dua kali tidak naik kelas, sehingga sosoknya cukup matang secara seksual.
"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.
Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Keluarga Koko mau bertanggung jawab. Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.
Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat. Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca: Kepulauan Seribu Berbenah Jelang Asian Games, 14 Pulau Dipersiapkan Sambut Wisatawan