Kasus Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung: Pengadilan Agama, KUA Sampai LPA Bereaksi

Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat. Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Net
Ilustrasi 

Dokumen yang dibutuhkan antara lain pengantar dari Pemerintah Desa, dan surat penolakan dari KUA.

"Penolakan dari KUA itu syarat utama," tambah Ramdan.

Hakim akan mempertimbangkan manfaat dan dampak buruk dari pernikahan.

Dalam kasus serupa, biasanya dispensasi akan dikabulkan.

Salah satu pertimbangannya agar saat anak dilahirkan, statusnya sudah jelas.

"Asal tidak ada hubungan muhrim pasti akan diterima," tegas Ramdan.

Masih menurut Ramdan, pernikahan yang masih muhrim adalah haram.

Karena itu hakim akan menolak jika ada pengajuan dispensasi nikah jika keduanya masih ada hubungan muhrim.

"Biar pun bayinya akan lahir, pasti ditolak karena hukumnya haram," pungkas Ramdan.

3. ULT PSAI Belum Rekomendasikan Pernikahan

Ilustrasi siswa SD berpacaran.
Ilustrasi siswa SD berpacaran. (Surya/Istimewa)

Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) tidak merekomendasi pernikahan Koko dan Venus, dua siswa SD dan SMP Tulungagung yang terlibat hubungan terlarang hingga hamil.

Diungkapkan petugas lapangan ULT PSAI, Sinung Respendi, pihaknya sudah menemui kedua belah pihak.

Kedua keluarga menyatakan akan menikahkan Koko dan Venus.

“Kami belum merekomendasikan (pernikahan Koko dan Venus),” tegas Sinung, usai melakukan assesmen pada Rabu (23/5/2018).

Lanjut Sinung, setelah mendapatkan informasi awal selanjutnya akan dilakukan case conference. Proses case conference akan melibatkan Kepolisian, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved