Kasus Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung: Pengadilan Agama, KUA Sampai LPA Bereaksi

Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat. Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Net
Ilustrasi 

Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.

Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.

"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.

Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Hari ini permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke PA Tulungagung.

Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.

"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.

2. Pengadilan Agama Belum Terima Permohonan Dispensasi

Keluarga Koko (13)dan Venus (13), keduanya nama samaran sepakat menikahkan keduanya.

Sebab Venus telah hamil 6 bulan karena berhubungan dengan Koko.

Pernikahan keduanya ditolak KUA karena dinilai masih terlalu kecil.

Pengadilan Agama Tulungagung belum menerima permohonan dispensasi nikah dari kedua pelajar itu.

"Setelah kami cek datanya, belum ada pengajuan dispensasi atas nama itu," ujar Panitera Muda Hukum, Ramdan Jaelani, Rabu (23/5/2018).

Lanjutnya, proses dispensasi nikah tergantung kelengkapan dokumen.

Jika dianggap lengkap, dalam sekali sidang sudah bisa langsung diputuskan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved