Kasus Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung: Pengadilan Agama, KUA Sampai LPA Bereaksi
Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat. Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
“Semua masukan dari pihak-pihak terkait harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Dari case conference ini akan ditentukan langkah yang diambil untuk dua anak ini, dan bayi yang akan dilahirkan. Jika pun keduanya dinikahkan, maka ULT PSAI akan memberikan poin-poin yang harus dipenuhi keluarga.
Misalnya akses kedua anak ini untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
“Jangan sampai kalau dipaksanakan menikah justru timbul masalah di masa depan,” pungkas Sinung.
Sebelumnya pihak sekolah memeriksakan Venus, siswa kelas VIII karena curiga dengan kondisi fisiknya. Hasil pemeriksaan memastikan Venus tengah hamil enam bulan.
Dari pengakuan Venus, kehamilan itu karena hubungan terlarang dengan kekasihnya, Koko. Sementara Koko saat ini masih duduk di kelas V SD.
4. LPA Sebut Pernikahan Bukan Solusi
Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assessmen terhadap kasus anak SD yang menghamili siswi SMP.
"Assessmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni.
Menurut Winny, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.
Sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.
"Ada yang malah menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.
Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil, orang tua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban.
Namun terlebih dulu anak harus menjalani assessmen untuk memetakan kebutuhannya.
"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.
Kasus persalinan di bawah 18 tahun di Tulungagung terus menurun.
Tahun 2015 angkanya mencapai lebih dari 400 kasus.
Tahun 2016 menurun 380 lbih. Danbtahun 2017 di bawah 300 kasus.
"Angka itu didapat secara akumulatif dari pada bidan," ungkap Winny.
Angka di Kabupaten Tulungagung sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Timur.
Winny menambahkan, pernikahan dini karena kasus yang dialami oleh Koko dan Venus bukan pelanggaran undang-undang, melainkan pelanggaran hak anak.
5. Koko dan Venus Kenalan di Pantai
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assesmen kepada Koko (13) dan Venus (13), keduanya nama samaran.
Koko merupakan siswa kelas V SD, sedangkan Venus adalah siswi kelas VII SMP. Kedua bocah ini berpacaran hingga membuat Venus hamil.
Assesmen UPPA Polres Tulungagung ini dilakukan untuk mengetahui kebutuhan kedua anak tersebut, dalam menyelesaikan masalah mereka.
Menurut Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih, Koko dan Venus berkenalan pada Februari 2017 di Pantai Gemah Tulungagung.
Dari saling tukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara. Hubungan keduanya semakin kebablasan karena kurangnya pengawasan orangtua.
“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orangtua pihak laki-laki yang kosong,” kata Retno, Rabu (23/5/2018).
Persetubuhan yang dilakukan dua anak ini juga dilakukan di rumah orangtua Koko yang sedang sepi. Dari pengakuan Koko, perbuatan terlarang ini sudah sering dilakukan, sejak November 2017 hingga Maret 2018.
“Jadi selalu dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, saat rumah dalam kondisi kosong,” ungkapnya.
Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya. Namun keputusan itu akan diambil setelah proses assesmen dilakukan.
Sebelumnya pihak sekolah memeriksakan Venus, siswa kelas VIII karena curiga dengan kondisi fisiknya.
Hasil pemeriksaan memastikan Venus tengah hamil enam bulan.
Dari pengakuan Venus, kehamilan itu karena hubungan terlarang dengan kekasihnya, Koko.
Koko saat ini masih duduk di kelas V SD. (Surya)